Scroll Untuk Baca Artikel
Jawa TimurNews

Soroti Dugaan Intervensi Penyidikan, Dr. Didi Sungkono: Oknum Polisi Tidak Boleh Jadi Makelar Kasus

×

Soroti Dugaan Intervensi Penyidikan, Dr. Didi Sungkono: Oknum Polisi Tidak Boleh Jadi Makelar Kasus

Sebarkan artikel ini


SURABAYA, idetik.id – Dugaan adanya intervensi terhadap proses penyidikan serta keluarnya seorang tersangka dari ruang tahananz Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari pengamat kepolisian sekaligus akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Didi menegaskan, apabila informasi mengenai keluarnya tahanan tersebut tanpa prosedur dan kewenangan yang semestinya terbukti benar, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum di lingkungan kepolisian.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus atau melakukan intervensi terhadap penyidikan. Polisi merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak boleh bertindak semena-mena maupun arogan. Semua ada aturan hukum, tata krama dan prosedurnya,” ujar Didi kepada awak media.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berawal dari Penanganan Perkara di Polresta Samarinda

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula ketika tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia menangani suatu perkara di Polresta Samarinda.

Salah seorang penyidik, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima wartawan, mengaku merasa mendapatkan intervensi dari seorang anggota Polri berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kalimantan Timur dan disebut berinisial AGS.

“Mohon maaf Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS. Bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang ke rumah kami, sehingga kami merasa tidak nyaman,” demikian keterangan penyidik tersebut.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak LBH Rastra Justitia dan kemudian dilaporkan untuk mendapatkan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Pernyataan AKP Agustiono

Dalam pertemuan di Hotel Harris Samarinda yang disebut berlangsung di hadapan advokat LBH Rastra Justitia, AKP Agustiono memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya.

Dalam keterangannya, Agustiono menyebut dirinya hanya berperan sebagai penengah dan mengaku diminta oleh tersangka yang sedang menjalani penahanan untuk membantu menyelesaikan persoalan perkara tersebut.

“Saya ini hanya penengah. Saya diminta oleh tersangka yang sekarang ditahan untuk menyelesaikan perkara ini,” demikian pernyataan Agustiono sebagaimana dikutip dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Agustiono juga disebut mengungkapkan bahwa dirinya mengenal sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana kewenangan dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Tersangka Disebut Keluar dari Ruang Tahanan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam, AKP Agustiono bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng dan Naryo, yang disebut sebagai pengemudi tersangka, berada di Polsek Samarinda Kota.

Salah seorang saksi berinisial GT, yang mengaku sebagai adik tersangka, mempertanyakan bagaimana tersangka dapat keluar dari ruang tahanan.

“Saya ini adik dari tersangka. Kok bisa AKP Agustiono beserta Musiran, Sugeng dan Naryo bisa mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan? Ada apa ini?” ujar GT sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima wartawan.

Namun demikian, terkait kronologi tersebut, kewenangan siapa yang memberikan izin, tujuan tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan, serta apakah terdapat dokumen atau dasar administrasi yang menyertainya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi pihak kepolisian.

Dr. Didi: Harus Ada Prosedur dan Pertanggungjawaban

Menanggapi informasi tersebut, Dr. Didi Sungkono menilai setiap pengeluaran tahanan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas.

“Ini harus dilihat secara hukum. Kemana penjaga tahanan? Kemana Kanit Reskrim dan Kapolseknya? Kalau memang tahanan dikeluarkan, harus jelas siapa yang memberikan izin, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa,” kata Didi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap profesi penegak hukum memiliki kewenangan, tugas dan batas masing-masing.

Didi menyebut advokat memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sementara tugas dan kewenangan kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, keberadaan advokat dalam proses hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai pihak yang menjalankan praktik percaloan perkara.

“Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah profesi yang terhormat, sebagaimana profesi penegak hukum lainnya. Semua harus menjalankan tugas sesuai aturan,” tegasnya.

LBH Rastra Justitia Laporkan ke Propam

Sementara itu, salah seorang advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri untuk mendapatkan pemeriksaan.

“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam Presisi Mabes Polri. Biar tidak menjadi kebiasaan adanya dugaan makelar kasus, intervensi penyidikan maupun penekanan kepada penyidik,” ujar Fatur.

Menurut Fatur, laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Propam Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolsek Samarinda Kota Janji Tindak Lanjuti

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota AKP Aminuddin, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026, mengatakan dirinya masih memiliki kegiatan dan meminta agar informasi disampaikan melalui WhatsApp.

“Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti,” ujar AKP Aminuddin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan keluarnya tahanan dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih menunggu tindak lanjut serta klarifikasi resmi dari kepolisian.

Didi: Jangan Biarkan Dugaan Pelanggaran Tanpa Klarifikasi

Dr. Didi Sungkono kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan internal yang objektif.

“Kalau memang benar ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu harus ditindaklanjuti. Seorang perwira seharusnya dapat menjadi contoh dan panutan. Semua ada aturan hukumnya,” ungkapnya.

Didi menambahkan, tindakan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai representasi seluruh institusi Polri.

“Ini kelakuan oknum, bukan mewakili Polri secara keseluruhan. Profesi advokat, polisi, wartawan, TNI maupun ASN semuanya memiliki aturan. Kita harus memahami aturan dan literatur hukum agar tidak salah dalam menjalankan tugas,” pungkas Didi.

Hingga berita ini diterbitkan, **redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda maupun Divisi Propam Polri terkait dugaan intervensi penyidikan dan keluarnya tersangka dari ruang tahanan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Saya sengaja mengubah beberapa kalimat yang semula menyatakan pelanggaran sebagai fakta menjadi “dugaan”, “disebut”, atau “perlu diperiksa”, agar berita lebih aman secara jurnalistik dan tidak menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!