

GRESIK, idetik.id – Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar setelah seorang laki-laki berinisial MF (22), yang diketahui merupakan pemilik toko, ditemukan meninggal dunia di dalam area Toko Bangunan Al Inayah 3.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP).


Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamanan TKP guna memastikan proses penyelidikan dapat berlangsung dengan baik. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) yang berada di lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna membantu penyidik dalam mengungkap penyebab serta rangkaian kejadian.


Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan untuk kepentingan pemeriksaan.
> “Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan dari TKP, di antaranya pakaian milik korban dan pakaian yang berkaitan dengan perempuan yang diamankan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci mengenai motif maupun kronologi lengkap kejadian. Penyidik masih membutuhkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta proses penyelidikan lainnya sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujar Prasetyo.
Polres Gresik menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Perempuan yang diamankan tersebut saat ini masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan, sehingga perkembangan status hukumnya akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Laporan awal mengenai kejadian ini diterima melalui layanan Call Center Polri 110, yang merupakan kanal resmi kepolisian bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait keadaan darurat dan dugaan tindak kejahatan.
Selain layanan 110, masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif dugaan tindak pidana tersebut.
(Redho)


