Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Tempat Pengolahan Glundung Emas Ilegal Gunakan Zat Kimia Bahan Beracun Berbahaya (B3) Beroperasi Di Wilayah Puraseda Disebut Pemilik Berinisial CN !

×

Tempat Pengolahan Glundung Emas Ilegal Gunakan Zat Kimia Bahan Beracun Berbahaya (B3) Beroperasi Di Wilayah Puraseda Disebut Pemilik Berinisial CN !

Sebarkan artikel ini

 

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor  — Pengolahan Glundung Emas Ilegal yang berada diwilayah kampung cikoneng , desa puraseda, kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor , Provinsi Jawa Barat, Melakukan aktivitas pengolahan dengan menggunakan bahan zat kimia berbahaya beracun (B3) yang berpotensi besar terjadinya kerusakan lingkungan sekitar .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Yang mana pengolahan glundung emas ilegal sudah beroperasi secara masif dengan menggunakan metode sistem glundung berputar dan mencampur bahan kimia untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan, Selasa (09/06/2026).

Dari beberapa informasi yang dihimpun tempat tersebut dimiliki oleh salah seorang berinisial CCN melakukan pengolahan sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama dan disinyalir bahan baku hasil dari penambangan tanpa ijin (PETI) .

” Pengolahan glundung yang itu mah punya kang cacan, orangnya sedang pada keluar pak, “Kata salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya .

Dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik namun tidak ada yang bisa ditemui dan terlihat ada beberapa fasilitas alat penunjang pengolahan glundung emas ilegal yang sedang beroperasi di dalam ruangan dan disinyalir bahan baku emas hasil dari ilegal mining .

Dengan adanya aktivitas tersebut ketika pengolahan tidak dikelola dengan baik akan berpotensi besar rusaknya ekosistem dan lingkungan sekitar dan berdampak pada kesehatan masyarakat yang berada disekitar pengolahan .

“Bahaya juga kalau seperti itu dan sangat berpotensi besar tercemarnya lingkungan sekitar, rusaknya ekosistem yang ada dan bahaya juga bagi kesehatan masyarakat sekitar “Ungkapnya .

Seluruh aktivitas tersebut diduga kuat praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun aspek lingkungan .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*Raka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!