

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, – Terungkap adanya aktivitas mobil tangki transportir berwarna putih yang disinyalir mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar diduga kuat ilegal melintas di Jl. Raya Ciampea – Bogor Cikampak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .
Mobil tangki Double / CDD yang bertuliskan transportir tersebut sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas muatan delapan ribu liter pada malam hari senin sekitar pukul 03:00 tanpa dilengkapi surat jalan maupun ijin resmi dari pihak terkait, Selasa (09/06/2026 ) .


Hal tersebut terungkap dalam temuan investigasi pada malam hari melintasnya mobil tangki dengan plat nomor B 9323 CFU yang disinyalir adanya dugaan anomali penyelewengan atau jaringan pendistribusian bahan bakar minyak subsidi ilegal diwilayah kabupaten Bogor.
Dilakukan upaya konfirmasi terhadap sopir tangki transportir tidak bisa menunjukan dokumen resmi atau surat jalan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut dan hanya menyebut bahwa BBM solar subsidi tersebut milik salah satu oknum anggota provos yang bertugas di Polsek Leuwiliang .
“Ini bawa solar pa, nanti saya telfon dulu ya yang ngawal nya si Agus kaleng tadi dikawal sampai Cibungbulang doang, kalau ini punya pak Hendar anggota polisi provos Polsek Leuwiliang”Kata Sopir Tangki Transportir Tersebut .
Lebih Lanjut, Sopir mengatakan bahwa bahan bakar minyak subsidi didapat dari aktivitas pengisian secara berkala di beberapa SPBU atau kencingan dari mobil kecil untuk ditampung di tempat diwilayah nanggung dan dipindahkan ke mobil tangki transportir yang berkapasitas delapan ribu liter .
“Solar mah biasa dapet dari kencingan mobil, ditampung di tempat di daerah nanggung, kalau sekarang mau dibawa ke daerah Bogor “Ungkap Sopir .
Adapun Dugaan Sementara Modus Operandi Yang Dilakukan Dan BBM Subsidi Yang Di Dapat Oleh Transportir Yaitu :
Tangki Modifikasi (Kencing): Menggunakan truk atau kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas ganda atau sistem penyedot untuk menampung solar lebih banyak.
Illegal Mining & Industri: Membeli solar secara eceran di SPBU untuk ditimbun, lalu menjualnya kembali dengan harga industri demi mendapatkan keuntungan ekonomi segelintir orang
Penyalahgunaan Barcode: Pembelian dilakukan secara berulang di berbagai SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda .
Sehingga dengan adanya temuan seperti itu diduga kuat adanya anomali jaringan pendistribusian BBM subsidi Ilegal atau penyelewengan bahan bakar minyak subsidi yang melanggar peraturan perundang undangan .
Yang mana tindakan tersebut disinyalir perbuatan yang syarat melawan hukum dan merugikan negara serta masyarakat . Adapun para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Melakukan Konfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait, Terutama Terhadap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kementrian ESDM,Pertamina Patra Niaga, Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya Dan Mencegah Adanya Penyelewengan BBM Subsidi Yang Merugikan Negara Serta Masyarakat .
Red*Raka Bayu.












