

MALANG, idetik.id – Perubahan rute Origin-Destination (OD) Trans Jatim Koridor 2 dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro menuai sorotan. Kebijakan yang disebut dilakukan secara mendadak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan teknis, efektivitas pelayanan transportasi publik, hingga transparansi penggunaan anggaran daerah.
Y. Lukman Adiwinoto, anggota Forum Independen Pengawas Transportasi (FIPT) Kota Malang, menilai perubahan rute tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan transportasi publik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur harus didasarkan pada kajian yang terukur, kebutuhan masyarakat, serta prinsip akuntabilitas.
“Pergeseran ini berpotensi memengaruhi tingkat keterisian penumpang atau *load factor*. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Dishub Jatim,” kata Lukman, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Skema BTS dan Efektivitas Penggunaan Anggaran
Salah satu aspek yang menjadi perhatian FIPT adalah mekanisme pembiayaan layanan Trans Jatim melalui skema Buy The Service (BTS).
Dalam skema tersebut, pembayaran kepada operator didasarkan pada layanan yang dikontrak, termasuk parameter operasional seperti kilometer perjalanan sesuai ketentuan kontrak. Dengan demikian, pembayaran tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah penumpang yang terangkut.
Menurut Lukman, mekanisme tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar penggunaan anggaran benar-benar sejalan dengan tujuan penyediaan transportasi publik.
Ia mempertanyakan apakah perubahan titik asal dan tujuan perjalanan dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro telah didahului kajian kebutuhan mobilitas masyarakat, proyeksi jumlah penumpang, analisis dampak terhadap pelayanan, serta evaluasi biaya operasional.
“Jangan sampai pelayanan yang dibiayai uang rakyat berjalan tanpa evaluasi yang memadai terhadap kebutuhan penumpang. Pemerintah harus bisa menjelaskan dasar perubahan rute dan bagaimana kebijakan itu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lukman juga meminta agar dokumen perencanaan, indikator kinerja, dan ketentuan pembayaran kepada operator diperiksa untuk memastikan seluruh pelaksanaan kontrak sesuai aturan.
Dugaan Konflik Rute Perlu Diusut Secara Objektif
Lukman menyoroti dinamika penolakan dari kelompok angkutan kota terhadap operasional Trans Jatim yang disebut turut menjadi persoalan dalam penentuan rute.
Ia menduga situasi konflik tersebut berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun, menurutnya, dugaan mengenai kemungkinan konflik sengaja dibiarkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang independen.
“Perubahan kebijakan tidak boleh hanya dijelaskan melalui persoalan penolakan angkutan kota. Pemerintah perlu membuka secara terang apa dasar keputusan tersebut, bagaimana proses evaluasinya, dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses perubahan rute tidak menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi mengesampingkan kebutuhan pengguna transportasi umum.
Menurut Lukman, setiap dugaan adanya penyimpangan dalam pengambilan kebijakan harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengawasan publik tetap berjalan tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Risiko Pemborosan Anggaran Menjadi Perhatian
Persoalan lain yang disoroti adalah potensi ketidakefisienan penggunaan anggaran apabila perubahan rute tidak didukung perencanaan yang matang.
Lukman menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa layanan Trans Jatim Koridor 2 memiliki perencanaan operasional yang sesuai dengan pola perjalanan masyarakat, kebutuhan konektivitas antarmoda, dan potensi permintaan penumpang.
“Ketika anggaran publik mencapai puluhan miliar rupiah, setiap keputusan operasional harus dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada dasar kajian yang jelas, indikator kinerja, serta evaluasi berkala untuk mengukur manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, rendahnya tingkat keterisian bus tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian keuangan negara ataupun tindak pidana korupsi. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, atau penggunaan anggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, menurut Lukman, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan rute, hasil kajian yang digunakan, serta konsekuensi kebijakan tersebut terhadap pelayanan masyarakat.
FIPT Desak Evaluasi dan Audit Investigatif
Lukman meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dasar dan indikasi yang memadai.
Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penetapan rute, pengadaan layanan, nilai kontrak berdasarkan kilometer perjalanan, hingga pelaksanaan operasional Trans Jatim Koridor 2.
“Sebagai bagian dari masyarakat pengguna transportasi, saya meminta agar persoalan ini dievaluasi secara serius. Jika terdapat indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” ungkap warga Kecamatan Blimbing tersebut.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program transportasi yang menggunakan anggaran daerah.
Menurutnya, hasil evaluasi nantinya perlu menjelaskan apakah perubahan rute telah sesuai dengan prosedur, bagaimana dampaknya terhadap jumlah penumpang, serta apakah terdapat konsekuensi terhadap efisiensi belanja dan pemenuhan kewajiban operator.
“Semua harus dibuka secara transparan, mulai dari dasar penentuan rute, nilai kontrak dengan operator, hingga pertimbangan pemindahan titik asal dan tujuan dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro. Jika memang tidak ada penyimpangan, hasil pemeriksaan juga akan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dishub Jatim Sebut Rute Berubah ke Terminal Madyopuro
Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikutip dari salah satu media daring, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menyebutkan bahwa titik asal dan tujuan (Origin-Destination/OD) Trans Jatim Koridor 2 dipindahkan ke Terminal Madyopuro, dari rencana semula di Terminal Arjosari.
Perubahan tersebut kini menjadi perhatian FIPT Kota Malang yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan dan dampaknya terhadap pelayanan transportasi publik.
Hingga berita ini disusun, penilaian mengenai dugaan penyimpangan maupun kemungkinan kerugian keuangan negara masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Penjelasan resmi yang lebih lengkap dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, termasuk dokumen kajian perubahan rute dan tanggapan atas kritik tersebut, diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
(AFU)




