Idetik.id|TANGERANG– Proyek pembangunan flyover Cisauk yang dikerjakan oleh PT. Pandji Bangun Persada diduga menggunakan solar ilegal. Hal ini berawal dari temuan keberadaan kendaraan transportir solar bertuliskan PT. Karisma Energi Internusa yang hendak menurunkan muatanya di gudang penyimpanan solar milik proyek flyover Cisauk, Sabtu (16/09).
Dugaan kemudian diperkuat dengan dokumen legalitas berupa surat jalan yang diperlihatkan supir, pada surat jalan tertera PT. Cahaya Putera Energi sebagai pengirim dan PT. Gelora Megah Sejahtera sebagai penerima barang jenis solar tersebut.
Dari keterangan supir diketahui, solar yang dibawa merupakan jenis bio solar yang menurutnya adalah jatah solar milik salah satu instansi. Dirinya juga hanya dapat memperlihatkan sepucuk kertas berupa dokumen surat jalan tanpa dokumen pendukung lainnya.
“Saya cuma diperintah, cuma ada surat jalan. Ini yang minta barang namanya Evan,” ungkap salah satu supir transportir yang merupakan oknum anggota TNI.
Sementara itu, petugas logistik PT. Pandji Bangun Persada dilapangan membenarkan bahwa solar yang dibawa kendaraan tersebut dipesan untuk kegiatan proyek yang dilaksanakannya.
“Iya betul, solarnya buat proyek disini,” terang pria berinisial T.


Lebih lanjut T, mengatakan kepada awak media untuk datang ke kantor dihari senin agar dapat bertemu dengan pimpinannya.
“Nanti hari senin datang langsung aja bang ke kantor, saya takut disalahkan sama pihak kantor,” tambah T.
Untuk dapat diketahui, proyek pembangunan Flyover Cisauk yang dikerjakan PT. Pandji Bangun Persada ini bernilai fantastis yaitu dengan nominal anggaran mencapai Rp. 99.835.723.068.00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Sudah sepantasnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mengawasi mega proyek Kabupaten Tangerang ini dengan sangat hati-hati. Agar anggaran yang digunakan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna dibatasi untuk beberapa kelompok penerima saja yaitu: Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha Transportasi dan Pelayanan Umum.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.