

Idetik.id | Kota Tangerang-Penyalahgunaan dan/atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, prilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama para pengguna BBM bersubsidi.
Hasil pantauan wartawan, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar pasal 55 juncto pasal 56 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.
Syamsul Bahri Ketua DPD Banten LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) mengatakan penimbunan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semakin marak di Kota Tangerang. Adapun lokasi penimbunan BBM solar ini berada di Blendung, Kecamatan Benda.
“Kita berharap Polres Metro Tangerang untuk segera menindak tegas dan memberantas habis mafia penimbun solar di Kota Tangerang, yang selama ini sudah meresahkan dan Kapolres jangan tutup mata” ujar Syamsul.
“Kami menduga pihak Polres Metro Tangerang sudah terima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi ini,” tambah Syamsul.
Untuk diketahui, penimbunan BBM yang dilakukan dengan modus operandi mengunakan mobil bok, para oknum penimbun BBM ini berpindah- pindah dari SPBU ke SPBU yang lain agar mereka tak ketahuan. (Red/Tim)