Scroll Untuk Baca Artikel
Bandung BaratBNNBusinessDinas kesehatanHukumKesehatanMabes PolriNewsPemerintahPolda Jawa BaratPolri

Diduga Kanit Reskrim Polsek Cipatat Menerima Kordinasi Obat Keras Tramadol  , Warga Minta Aparat Bertindak

×

Diduga Kanit Reskrim Polsek Cipatat Menerima Kordinasi Obat Keras Tramadol  , Warga Minta Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Kabupaten Bandung Barat – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G jenis tramadol secara bebas kembali mencuat di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan transaksi obat keras tersebut diduga dilakukan di belakang pagar besi sebuah rumah mewah yang dijadikan lokasi transaksi ilegal.

Menurut keterangan yang diperoleh dari hasil komunikasi melalui sambungan WhatsApp, seorang pria yang diduga berinisial Yoga mengaku sebagai koordinator lapangan. Dalam percakapan tersebut, ia menyebut sempat menghentikan aktivitas penjualan selama dua hari karena belum melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

“Saya kemarin tutup dua hari karena belum koordinasi ke Polsek Cipatat. Sekarang saya disuruh jualan lagi sama bos Andre karena sudah koordinasi sama pihak Polsek,” ujar sumber tersebut dalam percakapan yang diterima awak media.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mengetahui aktivitas penjualan obat keras tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter. Mereka khawatir peredaran obat tersebut merusak generasi muda karena banyak dikonsumsi kalangan remaja dan pelajar.

Peredaran tramadol tanpa izin sendiri sebelumnya juga dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah Bandung Barat dan daerah lain di Jawa Barat.

Dasar Hukum Penjualan Obat Tramadol Ilegal

Tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Penjualan ilegal obat keras dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kesehatan.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

  • Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara dan denda.
  • Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dipidana.
  • Sebelumnya juga diatur dalam: Pasal 196 Jo Pasal 98 dan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin dan tanpa standar keamanan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan peredaran tramadol ilegal di wilayah Cipatat demi mencegah semakin luasnya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!