Scroll Untuk Baca Artikel
Pemerintah

Bangunan Gudang Tanpa Izin: Diduga Ada Yang melindungi Ketua LSM, KPK Akan Bersurat Ke Wali Kota Tangerang

×

Bangunan Gudang Tanpa Izin: Diduga Ada Yang melindungi Ketua LSM, KPK Akan Bersurat Ke Wali Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id

Idetik.id | Kota tangerang, –
Syamsul Bahri Ketua DPD Banten LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersikap tegas dalam menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya pelanggaran tentang perizinan.

“Kalau di wilayah Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, pembangunan gudang, Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukan harus ditertibkan bukan melindungi, Kamis (10/8/2023).

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Syamsul menambahkan, dalam hal ini dirinya meminta bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untuk mengintruksikan anggotanya agar cek ulang kembali mendatangi lokasi guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki bangunan tersebut dan Syamsul menduga ada oknum yang bermain mata dan menerima upeti.

Dok.idetik.id

“Pastikan segera, apakah bangunan khususnya gudang di GG Tumpang RT. 07 RW. 02 Kelurahan Pinang, sudah berizin ? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan dan jangan bermain mata,” tegas Syamsul.

Dijelaskan Syamsul, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB/PBG sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata Ketua LSM KPK itu.

Lanjut Syamsul, terkait bangunan yang ada di wilayah Kelurahan Pinang dirinya berencana untuk melayangkan surat ke Wali Kota Tangerang,
Arief Rachadiono Wismansyah
“Nanti saya akan bersurat kepada Wali Kota Tangerang agar serius menindak oknum Satpol PP yang melindungi bangunan yang tidak ada izin,” pungkasnya.

Dok.idetik.id

Terlihat dari pantoan Awak Media di lokasi, pembangunan Gudang terlihat tidak ada papan IMB/PBG (izin) yang terpasang GG Tumpang RT. 07 RW. 02 Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.

Diduga, selain belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pendirikan bangunan tersebut juga diduga menyalahi peruntukan (fungsi). Red

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!