Scroll Untuk Baca Artikel
ASDMBencanaBMKGBusinessHukumKabupaten BogorMabes PolriNewsPemerintahPol ppPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa Barat

Dugaan Pengolahan dan Pengepul Emas Ilegal di Nanggung Disorot, Warga Pertanyakan Tindakan APH

×

Dugaan Pengolahan dan Pengepul Emas Ilegal di Nanggung Disorot, Warga Pertanyakan Tindakan APH

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Kabupaten Bogor –  Dugaan aktivitas pengolahan emas dan pengepul emas tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan di wilayah Kampung Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan tempat pengolahan sekaligus pengepul emas yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial atau bernama Mitun dan Fahmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, status legalitas kegiatan maupun perizinan usaha tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Sebelumnya, sebuah gudang yang berada di lokasi tersebut dikabarkan telah dipasangi police line oleh jajaran Polda Jawa Barat. Pemasangan garis polisi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, setelah adanya tindakan berupa pemasangan police line, dugaan aktivitas serupa disebut masih menjadi perhatian warga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak-pihak yang disebut terlibat masih merasa tidak khawatir terhadap proses hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pengepulan emas.

Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin atau menggunakan metode pengolahan yang berpotensi mencemari lingkungan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau memang sudah pernah dipasang police line, masyarakat ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya dan apakah aktivitas di lokasi tersebut sudah benar-benar dihentikan,” ujar sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain aspek hukum, masyarakat juga meminta agar instansi terkait memperhatikan kemungkinan dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan emas, terutama apabila dalam prosesnya menggunakan bahan kimia berbahaya dan limbahnya tidak dikelola sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut bernama Mitun maupun Fahmi mengenai dugaan tersebut. Demikian pula keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan lokasi tersebut masih diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!