

Idetik.id | Parungpanjang- Media mendapat informasi bahwa oknum pejabat Kades & Sekdes di wilayah kec. parungpanjang, kab. Bogor, sudah naik sidik berdasarkan SPDP yg diterbitkan oleh Polres kab. Bogor.
Selanjutnya, media mencoba mengkonfirmasi kepada LEX LAWYER LAWFIRM, yg berkantor di gading serpong dan menemui salah satu team Advokat Ahmad Faisal S.H, M.H. mengatakan bahwa ” Benar perkara tersebut adalah mengenai pemalsuan terhadap dokumen tanah di Desa Jagabaya, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor. Dimana setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian sudah menemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pemalsuan, sesuai pasal 263 dan pasal 266, terhadap terlapor oknum Pejabat Desa Jagabaya, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor berdasarkan SPDP Nomor B/142/VIII/2023 “
Lanjut Ahmad Faisal S.H, M.H “kami duga ada banyak permasalahan tanah di desa tersebut, karena setelah kami telusuri terdapat nama orang pribadi yang tidak tinggal di daerah tersebut namun memiliki tanah hingga puluhan hektar & kami menghimbau kepada warga yang mungkin merasa tanah yang dimilikinya tiba-tiba berubah kepemilikan kepada orang lain, tanpa ada peralihan yang jelas atau dokumen tanah nya dipalsukan, untuk datang ke kantor LEX LAWYER LAWFIRM yang beralamat di ruko glaze no. 52, gading serpong.
Kami menduga ada permainan mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan warga atas tanah & surat yang dimilikinya. Jadi kadang pemilik tanah itu tidak mengetahui kalau tanah yang dari dulu dimiliki ternyata sudah ada sertifikat atasnama orang lain.”
Media mencoba menanyakan apa yang menjadi harapan dalam perkara ini, dijawab ” bahwa kami menginginkan adanya kepastian hukum, kami di dukung oleh negara yang sedang berperang untuk penjarakan oknum pejabat desa & oknum mafia tanah yang telah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat & pastinya telah merugikan masyarakat”
Tegas Ahmad Faisal S.H, M.H.( Red )