PristiwaNews | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan jam buka tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023.
Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi pada waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
Jenis usaha tempat hiburan malam seperti ini dilarang untuk dibuka pada saat ini:
1 hari sebelum memasuki bulan Ramadhan
Hari pertama bulan Ramadhan
Malam Nuzulul Quran
1 hari sebelum hari raya
Idul Fitri atau malam takbir
Hari pertama dan hari kedua Idul Fitri
Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan SE itu, jam operasional selama bulan Ramadhan berlaku pada jenis usaha yang berada di hotel minimal bintang 4, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan melayani warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelab malam buka dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
Diskotek buka dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
Mandi uap buka dari jam 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan utamanya
“Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha,” kata Andhika dalam SE tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke. (*);Abdul