

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Lingkungan sekitar terancam tercemar dengan adanya pengolahan glundung emas yang diduga ilegal diwilayah kampung cijeray, desa Cigudeg, kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Beroperasi lakukan pengolahan dengan menggunakan zat kimia berbahaya tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik .
Yang mana aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut menggunakan sistem glundung berputar dengan memasukan material mentah dan zat kimia atau air raksa (merkuri) untuk mengekstraksi diputar pada kecepatan tinggi selama berjam jam, Rabu (17/06/2026) .
Adapun beberapa informasi yang dihimpun disinyalir bahan baku matrial emas kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) dan pengolahan emas ilegal disebut milik salah seorang berinisial LNI .
“Pengolahan glundung yang itu mah punya bos lani, rumah nya deket disitu “Kata salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya .


Dilokasi terlihat ada beberapa fasilitas alat penunjang pengolahan,puluhan karung/bebanan material mentah dan puluhan glundung berputar yang menimbulkan suara cukup keras beroperasi selama 24 jam didekat pemukiman warga .
“Kalau pengolahan mah udah lumayan lama juga punya bos lani mah, kalau engga salah suka ke gunung cirangsad ngambil bebanan nya “Ungkapnya.
Dengan adanya pengolahan emas ilegal tentunya seluruh aktivitas tersebut satu mata rantai penambangan tanpa ijin (PETI) juga diduga kuat praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun aspek lingkungan .
Hal tersebut disinyalir syarat perbuatan yang melawan hukum dan pemilik pengolahan dapat dijerat dengan peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .
Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .
Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang.
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .
Red*






