Scroll Untuk Baca Artikel
News

Nama Kapolsek Cileduk Di Catut Penjual Miras Toko Jamu Di Jalan Raden Fatah Cileduk

×

Nama Kapolsek Cileduk Di Catut Penjual Miras Toko Jamu Di Jalan Raden Fatah Cileduk

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Tangerang – Sebelumnya dari pemberitaan yang diexpose di media online, penjual jamu mengaku sudah berkoordinasi dengan mencatut nama anggota Polsek Ciledug, keduanya mengaku bisa bebas berjualan miras karena sudah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Penjual Jamu di daerah Jl. Raden Patah, Ciledug Kota Tangerang yang berinisial T dan A menyatakan tidak benar bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Ciledug untuk berjualan miras di kios jamu miliknya.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

“Apa yang diberitakan itu tidak benar, saya nekat menakut nakutin saja karena saya tertekan didatangi sambil foto-foto di tempat jualan saya dan saya juga di intimidasi oleh orang-orang itu yang mengaku dari media,” ucap penjual jamu Taufik saat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak polisi, di kios Jamu, Kamis (26/4/2023) malam.

Padahal pengakuan koordinasi itu karena Ia merasa tertekan dan terintimidasi oleh oknum wartawan. “Sekali lagi saya mohon maaf dan pernyataan itu tidak benar,” tuturnya.

Sementara itu mendapat informasi pemberitaan tersebut, Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro dengan tegas menepis pengakuan kedua penjual miras itu.
” Gak ada itu koordinasi, buktinya kami sudah lakukan penyitaan dan sanksi kepada penjual miras ” ujarnya, Jumat (28/4/23).

Bantahan Kapolsek diperkuat dengan pernyataan klarifikasi langsung oleh penjual jamu yang mengaku nekat mencatut nama anggota Polsek Ciledug agar tak diganggu wartawan.

Terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pengakuan penjual miras yang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas hanya  untuk melindungi penjualan mirasnya.

“Ya saya sudah dapat laporan, itu hanya akal-akalan penjual jamu untuk melindungi usahanya” ujar Zain.

Kapolres mengucapkan terimaksih atas informasi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang.

“Terimakasih karena sudah memberikan informasi kepada kami dalam meminimalisir peradaran miras di Kota Tangerang. Untuk penjual mirasnya sudah ditindak dan akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring” tandasnya. (*) Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!