Idetik.id | Tanggerang – Pihak penasehat hukum dari seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, FD, mengucapkan terimakasih kepada perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga staf dari Seto Mulyadi, (Kak Seto) yang merupakan Ketua LPAI.
LPAI secara langsung melihat FD di rumah tahanan Mapolres Tangerang Selatan, pada Kamis (23/2/2022).
“Saya berterimakasih kepada LPAI yang mau melakukan investigasi dari laporan yang kami buat untuk mengunjungi FD di rumah tahanan Mapolres Tangsel untuk memastikan bahwa terlapor memiliki dua anak masih kecil (dibawah umur) dan yang satu masih dalam keadaan menyusui,” ucap C. Suhadi, kuasa hukum FD di kediaman orangtua FD, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (23/2/2023).
“Semua sudah kami buktikan dan dijelaskan bahwa FD tidak terlibat terkait kerjasama. Dari kasus ini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelapor yang mengaku berpangkat Kompol anggota Polri berinisial (NF)terkait penyidikan,” imbuhnya.
Kemudian LPAI sangat tanggap melihat persoalan ini, karena pada sore ini Kuasa Hukum dengan keluarga FD dan Putranya yang masih balita diterima olah Kak Seto sebagai Ketua LPAI di kediamannya.
“Saya menaruh hormat sama Ketua LPAI yang begitu tanggap menyikapi kasus ini,” ucap C. Suhadi melalui hub telp.
Selanjutnya masalah ini akan dilaporkan ke Mabes Polri, harapan saya agar polri menyikapi kasus ini dengan serius dan menjalankan tugas sesuai SOP due process of low,” tandasnya
“Di tempat yang sama orang tua FD menambahkan dengan Isak tangis menyampaikan harapannya di depan awak media memohon agar Kapolri membebaskan anak saya, karena anak saya FD tidak bersalah anak saya hanya seorang saksi dari perjanjian usaha antara (NF)&(A) kenapa anak saya yang jadi tersangka, FD masih mempunyai anak balita yang masih menyusui, saya memohon keadilan dari Kapolri,” Ucap ibu FD sambil menangis tersedu,
Masih kata orang tua FD bahwa sebelumnya sudah ada kesepakan mediasi antara (NF) dan keluarga, saya tidak mau pusing walaupun bukan perbuatan anak saya, dia hanya sebagai saksi tetapi karena (NF) terus mengancam, akhirnya saya menawarkan 2 unit rumah senilai 1,3M tetapi (NF) meminta 2 unit rumah beserta lapak jualan saya dan saya benar benar tidak mengerti apa kemauan nya (NF),” Ucapnya. (*) Red