

Kepolisian sektor (Polsek) Cibungbulang, Polres Bogor, menangkap satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar obat obatan keras terlarang yang termasuk golongan G jenis tramadol HCI, dan obat jenis Trihexyphenidyl .
Adapun beberapa anggota Polsek Cibungbulang dibawah arahan Kanit Reskrim, AKP Nana sujana langsung melakukan penindakan diwilayah cemplang yang disinyalir menjadi tempat peredaran obat obatan terlarang pada waktu siang hari sekitar pukul 15:00 Wib , Jumat (24/04/2026)


“Satu orang pelaku sudah ditangkap yang mana diduga kuat sebagai pengedar obat obatan terlarang jenis tramadol diwilayah kecamatan Cibungbulang,adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu dua buah tas gendong hitam yang berisi ratusan butir obat obatan terlarang, uang hasil dari pada penjualan obat dan satu unit motor ” Kata Kanit Reskrim Cibungbulang .
Penindakan ini merupakan atensi pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat keras golongan daftar G yang dijual tanpa resep dokter juga bagian dari pada upaya menjaga generasi muda mudi dari penyalahgunaan obat obatan terlarang .
Sehingga atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat terlarang dan pelaku langsung di amankan di Polsek Cibungbulang .
Red*RBK








