Scroll Untuk Baca Artikel
NewsPresiden Indonesia

Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara

×

Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara

Sebarkan artikel ini

idetik.id   |  Jakarta  – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu, 21 Februari 2024, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Adapun para anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilantik antara lain:

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
  1. Pujiyono Suwandi, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Babul Khoir, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  3. Muhammad Yusuf sebagai anggota;
  4. Heffinur sebagai anggota;
  5. Nurwinah sebagai anggota;
  6. Dahlena sebagai anggota;
  7. Rita Serena Kolibonso sebagai anggota;
  8. Diah Srikanti sebagai anggota; dan
  9. Nurokhman sebagai anggota.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut di atas.

Pelaksanaan pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para pimpinan lembaga tinggi negara, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!