Scroll Untuk Baca Artikel
TNI - POLRI

Jaksa : Aliran Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta Jual Sabu Sitaan

×

Jaksa : Aliran Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta Jual Sabu Sitaan

Sebarkan artikel ini

Idetik.id | JAKARTA, iNews.id – Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo– yang menyampaikan pesan dari Teddy–untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300  dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di salah satu bank dan di money changer Cibubur.

Dikatakan JPU, saat itu Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Adapun Linda seharusnya mendapat 10 persen dari hasil penjualan Rp400 juta/kilogram.

“Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada terdakwa Teddy bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram masih disimpan oleh Dody di rumah yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!