Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

DIDUGA JUAL POPOK REJECT DI DALAM PERUMAHAN CIBANTENG CIAMPEA PEMILIK DISEBUT BERNAMA RIDHO : LEGALITAS DAN HIGIENITAS PRODUK DISOROT !

×

DIDUGA JUAL POPOK REJECT DI DALAM PERUMAHAN CIBANTENG CIAMPEA PEMILIK DISEBUT BERNAMA RIDHO : LEGALITAS DAN HIGIENITAS PRODUK DISOROT !

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id Rumah yang diduga dijadikan tempat pengolahan popok reject guna di repack di edarkan secara bebas yang disinyalir ilegal .

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Aktivitas usaha penjualan popok bayi yang diduga berstatus *reject* menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut milik seseorang bernama Ridho tersebut berada di kawasan Perumahan Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (02/09/2026) .

Berdasarkan informasi yang didapat sementara produk yang dipasarkan diduga berupa popok dengan kemasan tertentu yang diklaim sebagai barang *reject* guna di repack untuk di perjualbelikan diluar jalur penjualan reguler dan menurut keterangan narasumber tempat tersebut dimiliki salah seorang berinisial RD .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kalau rumah yang itu kaya semacam gudang popok bayi pak, yang punya nya namanya pak ridho kalau tidak salah “Kata Narasumber Yang Identitasnya Dirahasiakan .

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan yang serius mengenai asal-usul barang, kualitas, keamanan,standar higienitas, identitas produsen, serta legalitas peredarannya karena yang menjadi persoalan popok bayi merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit bayi. Kementerian Kesehatan secara ketat memasukkan berbagai produk PKRT ke dalam rezim pengawasan keamanan, mutu dan kemanfaatan, sehingga terjamin kualitas produk sampai kepada konsumen .

Dok.idetik.id Banyaknya tumpukan karung berisi popok yang diduga reject

Tentunya Dalam Hal Peredaran Popok Reject Adanya Indikasi Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen .

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan atau standar yang dipersyaratkan.

Apabila suatu produk terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, **Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen** mengatur ancaman pidana paling lama **5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar**.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat maupun instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan label *reject*.

# Kemasan Polos dan Asal Produk Perlu Dipertanyakan

Salah satu hal yang patut menjadi perhatian adalah apabila popok dijual tanpa identitas produk yang memadai, seperti informasi produsen, nomor izin edar, kode produksi atau informasi penting lainnya.

Kementerian Kesehatan menyediakan sistem **Info Alkes & PKRT** untuk mengecek produk serta izin edar yang terdaftar. Karena itu, legalitas dan identitas produk yang beredar di pasaran semestinya dapat diverifikasi melalui jalur resmi.

Jika benar terdapat produk yang beredar tanpa identitas dan legalitas yang semestinya, maka hal tersebut layak menjadi perhatian serius pihak dinas dinas terkait .

# Risiko Kebersihan dan Kualitas

Popok yang mengalami kerusakan kemasan, disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai, atau mengalami perubahan mutu dapat menimbulkan persoalan dari sisi kebersihan maupun fungsi produk.

Terlebih apabila barang disimpan dalam lingkungan lembap, berdebu, atau tidak memenuhi standar penyimpanan. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara langsung untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda kerusakan, perubahan warna, bau, kontaminasi atau penurunan kualitas bahan.

Adapun dalam hal ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh popok yang disebut “reject” pasti berbahaya.** Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, dokumen asal barang, serta pengujian atau pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

#Menyangkut Keselamatan Bayi

Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar soal harga murah atau mahal, tetapi **keselamatan konsumen, khususnya bayi**.

Popok yang kualitasnya buruk atau tidak mampu menyerap cairan secara baik berpotensi menyebabkan kulit bayi berada dalam kondisi lembap lebih lama. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko iritasi atau ruam pada kulit sensitif apabila produk memang telah mengalami penurunan mutu.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa produk *reject* tersebut telah mengalami kerusakan, kedaluwarsa, penyimpanan tidak layak, atau pengemasan ulang tanpa pengawasan mutu, maka diperlukan pemeriksaan serius agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

# Legalitas Usaha dan Izin Edar Perlu Diverifikasi

Selain kualitas barang, publik juga berhak mengetahui **asal produk, legalitas usaha, izin peredaran, serta dokumen pendukung lainnya**.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa produk alat kesehatan dan PKRT berada dalam sistem pengawasan dan memiliki mekanisme izin edar. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui sistem resmi pemerintah.

Karena itu, keberadaan usaha penjualan popok di kawasan Perumahan Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut dikelola **Ridho**, patut menjadi perhatian instansi terkait apabila ditemukan adanya produk yang tidak jelas asal-usul, identitas, mutu, ataupun legalitas peredarannya.

Sebab, ketika produk yang bersentuhan langsung dengan bayi diperdagangkan kepada masyarakat, maka keamanan, mutu, legalitas dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama .

Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan Dan Segera Dicek Ke Lokasi Untuk Melakukan Pemeriksaan Adapun Pihak Yang Disebut Berhak Memberikan Hak Jawab Maupun Hak Koreksi .

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!