Scroll Untuk Baca Artikel
Kota TangerangNewsPemerintah

Ada Apa Dengan MTS Ta’lim Al-Mubtadi Sampai Orang Tua Buka Laporan Kepolisian

×

Ada Apa Dengan MTS Ta’lim Al-Mubtadi Sampai Orang Tua Buka Laporan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Idetik.id | Kota Tangerang – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali digemparkan dengan berita yang tidak mengenakan. Pasalnya seorang guru dilaporkan orang tua siswa lantaran kedapatan melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Rudi (45) warga Kunciran Jaya yang melihat luka lebam di lengan sebelah kanan anak perempuannya PF (13) merasa tidak terima dan melaporkan seorang oknum guru berinisial A yang mengajar di sekolah MTS Ta’lim Al-Mubtadi Cipondoh, Tangerang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 14 September 2023, dengan Nomor Laporan : LP/B/1212/IX/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Sebelumnya saat ditemui awak media, Rudi sangat menyesalkan atas apa yang dilakukan oknum guru yang melakukan pemukulan terhadap anak perempuannya dengan menggunakan sebuah tongkat kayu.

“Saya sejak dulu belum pernah mumukul anak, kok ini guru yang harusnya menjaga dan mengajar malah melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya didepan kantor unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Ia juga menjelaskan saat ini anaknya enggan untuk pergi berangkat ke Sekolah lantaran mengalami trauma. Dirinya berharap melalui unit PPA anaknya bisa kembali mendapatkan kepercayaan diri untuk melanjutkan jenjang pendidikan.

“Saat ini PF belum mau bersekolah, mudah-mudahan nanti setelah mendapatkan pendampingan dari unit PPA, dia (red:PF) mau bersekolah lagi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Sekolah MTS Ta’lim Al-Mubtadi melalui Kepala Sekolah dan Guru Bidang Kesiswaan membenarkan telah terjadi pemukulan oleh oknum guru yang mengajar di sekolahnya. Menurutnya hal itu dilakukan lantaran dalam rangka mendidik siswa-siswi, tidak dilakukan secara sengaja dan tidak untuk mematikan.

“Gak boleh siapapun, tapi pemukulan itu kan bisa kita liat, apakah untuk sengaja memukul, seperti sengaja, sengaja atau mematikan. Itu dalam hukum kan seperti itu, saya orang hukum pak,” ungkap Kepala Sekolah MTS Ta’lim Al-Mubtadi. (13/09).

Untuk dapat diketahui, terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,-.

red”team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!