

idetik.id| JAKARTA , – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU” M. Takdir untuk perkara dugaan suap pengurusan barang impor Blueray Cargo Group. Sidang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien.
Tiga terdakwa yang dituntut yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo .
JPU: Terbukti Sah dan Meyakinkan
JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan .
”Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,”ucap Jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Total Suap Rp91,7 Miliar Pakai Amplop Kode
Dalam uraian tuntutan, JPU menyebut para terdakwa menyalurkan suap ke pejabat Bea Cukai melalui amplop berkode dengan total Rp61,7 miliar .
Selain itu, ada pemberian uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Sehingga total dana yang digunakan dalam praktik suap mencapai Rp91,7 miliar.
Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga diduga memberi fasilitas hiburan dan barang mewah ke pejabat Bea Cukai berupa jam tangan TAG Heuer dan satu unit mobil Mazda CX-5
Nilai keseluruhan fasilitas diperkirakan Rp1,8 miliar.
Menurut JPU, seluruh pemberian dilakukan agar Blueray Cargo mendapat perlakuan khusus untuk pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Hal Memberatkan dan Meringankan , JPU menyampaikan pertimbangan dalam tuntutan.
Hal memberatkan , Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola bersih bebas korupsi. Tindakan ini juga dinilai mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal meringankan , Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Amar Tuntutan JPU
1. John Field , pidana penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo , pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri ” pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
JPU meyakini ketiganya bekerja sama merealisasikan praktik suap agar mendapat kemudahan kepabeanan. Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan.(Rd/Nr)





