Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Toko Klontong Di Wilayah Ciaruten Kecamatan Cibungbulang Diduga Kuat Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai : APH Bertindak !!!

×

Toko Klontong Di Wilayah Ciaruten Kecamatan Cibungbulang Diduga Kuat Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai : APH Bertindak !!!

Sebarkan artikel ini
Dok. Idetik.id Foto warung yang diduga kuat memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai jenis dalam jumlah banyak

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Cibungbulang –  Diduga kuat salah satu toko kelontong diwilayah kecamatan cibungbulang memperjualbelikan berbagai jenis roko ilegal tanpa rasa khawatir seolah kebal terhadap hukum takan tersentuh .

Pasalnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sangat marak diperjualbelikan dengan harga murah di warung kelontong yang berlokasi di ciaruten, Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor , Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/07/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Dok. Idetik.id Bukti foto rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai jenis

Dugaan kuat terbukti adanya, Ketika dilakukan investigasi ke lokasi warung kelontong tersebut memperjualbelikan rokok ilegal secara terang terangan dengan berbagai jenis rokok dalam jumlah banyak yang dimiliki salah seorang berinisial ANT .

“Yang jual roko kaya gini banyak ,bukan di sini aja, kalau mau ditutup pabrik nya saja “Ungkap penjaga warung yang menjual roko ilegal tanpa pita cukai .

Lebih lanjut, Penjaga warung mengatakan bahwa ia akan menelfon saudaranya yang merupakan salah satu anggota aktif .

“Nanti saya mau nelfon komandan dulu, saudara saya “Katanya .

Tentunya perihal peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang di perjualbelikan secara bebas sangat melanggar peraturan perundang undangan dan terjadinya kerugian negara secara masif, Adapun pemerintah dengan tegas melarang adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai .

Melalui Surat Edaran (SE) Instruksi Gubernur yang berkaitan dengan rokok ilegal diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Yang mana hal tersebut berfokus pada langkah preventif, Penegakan hukum, Dan Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .

Adapun sanksi bagi pembuat dan penjual rokok ilegal sangatlah tegas, dalam peraturan perundang undangan dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku .

Sehingga berita ini tayang kami masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait agar para pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai ditindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku dan sebagaimana mestinya .

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!