BerandaInfotainmentSemrawutnya Tiang Dan Kabel Jaringan Internet Yang Diduga Ilegal Disepanjang Jalan Raya Moh Noh Nur Leuwimekar : Provider Milik FAZ Net Tambah Kesemrawutan Yang Ada .
Semrawutnya Tiang Dan Kabel Jaringan Internet Yang Diduga Ilegal Disepanjang Jalan Raya Moh Noh Nur Leuwimekar : Provider Milik FAZ Net Tambah Kesemrawutan Yang Ada .
Semrawutnya Tiang Dan Kabel Jaringan Internet Yang Diduga Ilegal Disepanjang Jalan Raya Moh Noh Nur Leuwimekar : Provider Milik FAZ Net Tambah Kesemrawutan Yang Ada .
Sebarkan artikel ini
Dok. Pemasangan kabel jaringan internet yang diduga ilegal milik provider FAZ Net .
Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Leuwiliang – Pemasangan tiang dan kabel utilitas jaringan internet milik provider FAZ Net disepanjang jalan raya Moh Noh Nur, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor menambah kesemrawutan, kabel kabel menjuntai di udara yang sangat membahayakan bagi para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar .
Hal tersebut terlihat adanya pemasangan kabel utilitas jaringan internet disepanjang jalan kabupaten dengan tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas maupun pihak pihak terkait dan para pekerja melakukan aktivitas pemasangan dengan tidak memakai alat pelindung diri (APD) ,Jumat (15/05/2026) .
Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Dok. Para pekerja provider FAZ Net melakukan aktivitas tanpa memakai alat pelindung diri (APD) atau K3 yang menjadi standar keselamatan kerja.
Ketika dikonfirmasi kepada penanggung jawab pemasangan jaringan kabel internet milik provider FAZ Net Yosep mengatakan bahwa untuk pemasangan belum memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait .
“Untuk pemasangan belum ada ijin atau surat rekomendasi dari dinas PU, hanya sebatas ijin lingkungan saja, RT RW dan kepala desa “Katanya .
Menurut Josep, Ia tidak mengetahui bahwa adanya administrasi surat rekomendasi dari dinas terkait dan sengaja memasang kabel jaringan di sepanjang jalan kabupaten karena memiliki ijin lingkungan .
“Saya baru tau kalau harus ada surat rekomendasi, mangkan nya di pasang aja karena ada ijin lingkungan dari kepala desa ” Ungkapnya .
Ia pun seolah menangtang kepada pihak pihak terkait kalau tidak memiliki ijin lengkap ketika sudah dilakukan pemasangan kabel jaringan konsekwensi apa yang akan diterima oleh provider reseller milik FAZ Net .
“Kalau seperti itu apakah provider yang lain memiliki surat rekomendasi dari dinas yang sudah terpasang ?apakah provider reseller milik FAZ Net ketika tidak memiliki ijin lengkap konsekwensi apa yang akan ditanggung, ditutup kah, atau di stop pekerjaan pemasangan nya, saya ingin tahu seperti apa “Katanya Dengan Nada Tinggi .
Terpisah Dilakukan Konfirmasi Kepada Polisi Pamong Praja Kecamatan Leuwiliang Binwil Desa Leuwimekar melalui sambungan seluler pesan via whatsapp perihal adanya pemasangan kabel jaringan internet yang diduga ilegal akan menindak lanjuti hal tersebut .
“Iya nanti akan disampaikan “Singkatnya .
Tentunya dalam hal pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang ada di jalan kewenangan pemerintah daerah, pemilik provider harus menempuh administrasi ijin resmi dari dinas terkait mengingat menggunakan area lahan publik untuk kepentingan bisnis .
Dengan seperti itu publik menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pihak pihak terkait sehingga harus dilakukan nya penertiban kabel jaringan internet yang menjuntai di udara tentunya sangat menganggu tampilan estetika lingkungan juga membahayakan bagi para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar .
Ketika berita ini tayang kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait perihal semrawutnya kabel jaringan internet agar dilakukanya penertiban guna keselamatan bersama .