Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Semerawut Kabel Jaringan Internet Yang Diduga Ilegal Sepanjang Jalan Raya Galuga, GMPB Minta Pihak Terkait Lakukan Penertiban !

×

Semerawut Kabel Jaringan Internet Yang Diduga Ilegal Sepanjang Jalan Raya Galuga, GMPB Minta Pihak Terkait Lakukan Penertiban !

Sebarkan artikel ini
Dok. Idetik.id

Idetik.id. || Kabupaten Bogor, Cibungbulang, – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyatakan sikap terkait banyaknya kabel utilitas jaringan internet yang terpasang secara semrawut disepanjang Jalan Raya Galuga, yang diduga tidak memiliki legalitas resmi maupun surat rekomendasi dari Dinas terkait.

Dengan adanya kesemrawutan dari kabel utilitas jaringan internet yang diduga ilegal, berdampak pada tampilan estetika lingkungan yang menjadi kumuh, selain itu juga dapat membahayakan bagi para pengguna jalan maupun Masyarakat sekitar.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Kamis 16 April 2026, M. Ketua Umum (Ketum) GMPB angkat bicara tentang adanya persoalan pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang semrawut disepanjang Jalan Raya Galuga dan diduga ilegal.

“Untuk kewenangannya ada di Pemerintah Daerah dan Perusahaan Provider nya harus memiliki ijin resmi maupun surat rekomendasi nya dari dinas terkait sebelum melaksanakan pemasangan.

Jadi dalam persoalan pemasangan tiang dan kabel jaringan internet tersebut yang ada di jalan Kewenangan Pemerintah Daerah, pemilik provider harus menempuh administrasi ijin resmi dari dinas terkait mengingat mereka menggunakan area lahan publik, jadi jangan asal pasang saja,” ungkapnya.

Adapun menurutnya dilapangan terlihat sudah banyak kabel jaringan internet terpasang, yang mana pihak provider diduga tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait sehingga tidak tertata dengan baik menambah kesemrawutan disepanjang jalan.

Dok. Idetik.id

“Disinyalir lemahnya fungsi pengawasan dari dinas dinas terkait sehingga para penyedia layanan jaringan internet atau Wi-Fi bisa memasang kabel dan tiang dengan sesuka mereka di area lahan publik untuk kepentingan bisnis, tanpa ada nya pengawasan dan tidak mengkaji resiko bahaya bagi keselamatan para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar “Ungkapnya .

Sehingga dengan seperti itu, Iqbal meminta pihak pihak terkait atau pihak polisi pamong praja kabupaten Bogor agar segera melakukan penertiban terhadap kabel maupun tiang jaringan internet yang menjuntai disepanjang jalan raya galuga .

“Saya menegaskan bahwa hal tersebut bukan persoalan yang sepele praktik pemasangan tiang dan kabel tanpa izin sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum sekaligus perampasan ruang publik oleh kepentingan bisnis, terpasang secara semrawut di berbagai titik disepanjang jalan raya galuga tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Dan tidak hanya itu saja ketika para pengusaha provider penyedia layanan jasa internet atau Wi-Fi tidak memiliki ijin resmi atau surat rekomendasi dari dinas terkait tentunya para pengusaha tidak tertib administrasi juga disinyalir tidak membayar pajak secara taat terjadinya kerugian uang negara, jika dilakukan pembiaran maka akan menjadi preseden buruk bagi dinas terkait dan terlihat lemah nya fungsi pengawasan .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Melakukan Upaya Konfirmasi Terhadap Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .

Red*Bayu (RBK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!