Scroll Untuk Baca Artikel
NewsPolri

Polsek Tanjungsari Amankan Diduga Para Pelaku Tindakan Kekerasan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

×

Polsek Tanjungsari Amankan Diduga Para Pelaku Tindakan Kekerasan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Idetik.id   |  Bogor – Kepolisian sektor tanjungsari berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan aksi tawuran para pelajar yang mengakibatkan korban yang berinisial MRG (18) seorang siswa wilayah Tanjungsari meninggal dunia.

Penangkapan itu, dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Nangkaleah Desa Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami, menjelaskan, berdasarkan laporan kejadian peristiwa aksi tawuran tersebut terjadi pada 30 Januari 2024. Ketika tawuran antar 2 (dua) dari sekolah Wilayah Tanjungsari dan Sekolah Wilayah Cariu yang mengakibatkan korban MRG (18) pelajar Tanjungsari meninggal dunia.

“Korban mengalami luka sobek di pinggang dan lengan kanan atas akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial SP (20) dan RR (19) pelajar dari sekolah wilayah Cariu” Jelasnya.

Orang tua korban pun, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Anggota reskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi terkait keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan dengan kerjasama antara anggota Polsek Tanjungsari, polsek leles dan polres garut.

“Kedua pelaku, SP (20) dan RR (19), diamankan di tempat persembunyian mereka. Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa diamankan di Mako Polsek Tanjungsari untuk pemeriksaan proses lebih lanjut” Ungkapnya.

Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini dan kami pihak Kelolisian Menghimbau apabila menemukan adanya Tindakan Kriminalitas dapat menghubungi Call Center (021) 110 dan Nomor whatsup 085971145352, kami akan tindak lanjut baik tingkat Polsek Terdekat ataupun Polres Bogor.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!