Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKota Tangerang SelatanMabes PolriNewsPolda metro jayaPolriProvinsi Banten

Polres Tangerang Selatan Ungkap Narkotika Jenis Ecstasy

×

Polres Tangerang Selatan Ungkap Narkotika Jenis Ecstasy

Sebarkan artikel ini

idetik.id |Tangerang Selatan –   Satresnarkoba polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan AKBP Viktor Inkriwang selaku Kapolres Tangsel melalui Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama jajarannya berhasil memutus mata rantai penyebaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba polres Tangsel yakni 9206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu sabu dengan total akumulasi 4,613,000,000 dan telah menyelamatkan 9236 jiwa . Hal ini disampikan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang saat pers konfers kamis (13/03/2025) dihalaman polres Tangsel.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Ditambahkan kasat narkoba polres Tangsel AKP Pardiman, pihaknya tidak ada tolelir bagi penyalagunaan segala macam jenis narkotika, polres Tangsel akan terus memutus mata rantai penyebaran narkotika dan obat terlarang serta sejenisnya, tidak ada ruang bagi yang terlibat dan akan terus ditumpas sampai keakar akarnya, sehingga akan memberikan efek jera bagi yang terlibat didalamnya.

Tersangka RH dan FY tempat kejadian perkara pada Jumat 28 February 2025 pukul 19:00 wib disalah satu apartemen daerah Cisauk , dan pada puluk 23; 00 wib di salah satu perumahan mewah dipagedangan .

Penangkapan dipimpin langsung kasat narkoba AKP Pardiman bersama Tim.

Dengan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam lagi maka berhasil dikumpulkan lagi bukti , 1 bungkus Marlboro putih berisi 6 butir ekstasi , 25 klip bening berisi ekstasi dengan total seluruhan 9200 butir ekstasi.2 buh klip bening sabu dengan berat 7,2 gram, 1 alat timbangan digital, 1 bong alat hisap, 2 buah korek api modif, 1 buah cangklong, 1 buah tas jinjing warna cokelat, 2 buah alat komunikasi, 1 unit kendaraan roda 4 warna hitam nopol B 1485 JKC.

Dijelaskan lagi kasat narkoba polres Tangsel AKP Pardiman, pelaku dijerat dan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 btahun 2009 tentang narkotika .Lebih jauh lagi Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang meminta pada seluruh lapisan elemen masyarakat agar menjauhi narkoba dan sejenisnya, sayangi diri kita dan keluarga kita, narkotika akan membawa bencana mari kita perangi dan berangus bersama sama penyebarannya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Lebih jauh lagi Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang meminta pada seluruh lapisan elemen masyarakat agar menjauhi narkoba dan sejenisnya, sayangi diri kita dan keluarga kita, narkotika akan membawa bencana mari kita perangi dan berangus bersama sama penyebarannya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Lebih jauh lagi Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang meminta pada seluruh lapisan elemen masyarakat agar menjauhi narkoba dan sejenisnya, sayangi diri kita dan keluarga kita, narkotika akan membawa bencana mari kita perangi dan berangus bersama sama penyebarannya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Lebih jauh lagi Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang meminta pada seluruh lapisan elemen masyarakat agar menjauhi narkoba dan sejenisnya, sayangi diri kita dan keluarga kita, narkotika akan membawa bencana mari kita perangi dan berangus bersama sama penyebarannya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Red”Mustopa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!