Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKabupaten TangerangMabes PolriNewsPemerintahPolda BantenPolda metro jayaPolriProvinsi Banten

Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Kecamatan Kemiri  dan Mauk Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

×

Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Kecamatan Kemiri  dan Mauk Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

idetik.id |Kabupaten Tangerang – Peredaran obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer kian bebas bertransaksi, seolah tidak tersentuh hukum sama sekali.

Lokasi tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Kemiri dan Mauk Kabupaten Tangerang-Banten.
Lokasi tersebut Jalan Mauk-Kronjo samping  jalan dengan cara numpang di saung milik petani yang masuk wilayah Kemiri.
Selanjutnya depan SPBU Mauk arah Rajeg, dan lokasi berikutnya sebelum SPBU arah Mauk-Sukadiri yang menyewa ditukang tambal ban.
Selanjutnya depan TPA Jatiwaringin, dan Perapatan Sukadiri tidak jauh dari perapatan arah Kecamatan Sukadiri.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Penuturan penjaga toko asal Aceh, mereka menyebutkan bahwa toko tersebut yang mengkoordinir adalah Gesti (Senin 21 April 2025).

Tentunya ini sebuah tanda besar, kemana pihak terkait untuk menyikapi permasalahan yang ada.

Sangat miris dan heran, biasanya pihak APH sering mengendus para pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang.
Kali ini justru penjual terang-terangan membuka usahanya seolah santai dan nyaman.

Jika dibiarkan maka untuk harapan Tangerang Gemilang akan sirna, karena pantauan awak Media dilokasi terlihat anak dibawah umur memakai sarung sedang membeli obat Tramadol.

Lantas siapa yang berhak atau berwenang menangani masalah yang ada?
Akan kah peredaran ini terus dibiarkan?
Atau masyarakat langsung yang mesti terjun ke lokasi?

Mereka diduga telah melanggar  UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pengganti dari UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

Saatnya masyarakat bergerak dan melaporkan peredaran obat tersebut, agar masyarakat Kabupaten Tangerang terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.
Yang bisa saja efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat tersebut berupa kecanduan, dan memutus urat saraf sehat manusia.

Sampai berita ini tayang, atas nama Gesti belum bisa memberikan keterangan / jawaban mengenai kegiatan usahanya.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!