Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Pengolahan Emas Hasil PETI Diwilayah Pabangbon Cilame Milik Bos Ipong Menggandrung : Lingkungan Persawahan Perkebunan Terancam Tercemar .

×

Pengolahan Emas Hasil PETI Diwilayah Pabangbon Cilame Milik Bos Ipong Menggandrung : Lingkungan Persawahan Perkebunan Terancam Tercemar .

Sebarkan artikel ini
Dok. Idetik.id Tempat pengolahan glundung yang diduga ilegal milik Ipong beroperasi ditengah pemukiman disinyalir cemari lingkungan sekitar

Kabupaten Bogor — Disinyalir cemari lingkungan sekitar perkebunan dan persawahan terancam tercemar dengan adanya praktik pengolahan emas yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Desa Pabangbon, Kampung Cilame, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .

Aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut terpantau menggunakan sistem glundung berputar dengan mencampur zat kimia quick sebagai pelarut untuk mengekstraksi dilakukan sistem agitasi memisahkan emas dari batuan , Senin (18/05/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Adapun beberapa informasi yang dihimpun disinyalir bahan baku matrial emas kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin atau termasuk kegiatan ilegal mining yang dimiliki oleh salah seorang bernama Ipong .

Dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik namun tidak ada yang bisa ditemui dan terlihat ada beberapa fasilitas alat penunjang pengolahan berupa glundung beroperasi selama 24 jam ditengah pemukiman warga .

Lebih dalam menggali informasi bahwa menurut keterangan warga sekitar pengolahan tong emas yang dimiliki oleh Ipong sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama di tempat tersebut .

“Kalau pengolahan glundung emas yang itu punya kang Ipong , udah lumayan lama juga ” Kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya .

Dengan adanya seperti itu seluruh aktivitas tersebut diduga kuat praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!