Idetik.id | JAKARTA -Polisi memastikan pelaku pelecehan seksual di TransJakarta bernama Mufarok (56) terhadap seorang perempuan berinisial HFS, bukanlah seorang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kartu askes yang digunakan pelaku untuk naik Transjakarta merupakan milik orang lain atas nama AS.
“Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, kartu akses milik anggota Polri tersebut diambil oleh pelaku di meja di pos kepolisian (Pos Pol) wilayah Tambora.
“(Kartu transportasi umum) anggota Polri tersebut diambil pada pos pol Tambora,” jelasnya.