

Idetik.id | Tangerang,Satpol PP Kabupaten Tangerang menggrebek lima Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penindakan itu dilakukan dalam pengawasan dan monitoring program Tertib Gemilang untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Lima tempat hiburan malam itu digrebek di dua wilayah, yakni Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul, Minggu (26/3/2023).
Kelima tempat hiburan itu dinyatakan telah melanggar Surat Edaran Nomor 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 Masehi.
Atas insiden ini, Fachrul berharap ke depannya tempat hiburan malam bisa mematuhi surat edaran yang ada.
Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadan.
Untuk itu, pihaknya pun mengingatkan agar tempat hiburan malam lainnya tidak melakukan hal serupa agar tidak ditindak.
“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” kata Fachrul.
red”team