

JAKARTA, idetik.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar mengenai rencana pemadaman akses internet secara nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, merupakan hoaks.
Informasi tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Komdigi.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
Ia sekaligus membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang beredar.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Panik
Komdigi juga menegaskan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital karena khawatir terjadi pemadaman internet nasional.
Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal sehingga masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Informasi mengenai kebijakan dan kondisi layanan komunikasi digital sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.
Ada Konsekuensi Hukum
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
Dalam klarifikasi resminya, Komdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi memastikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.
Abie FU










