Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Dugaan Pungli Dana KIP di Universitas Yarsi Pratama Mengemuka, Transparansi Tata Kelola Pendidikan Dipertanyakan

×

Dugaan Pungli Dana KIP di Universitas Yarsi Pratama Mengemuka, Transparansi Tata Kelola Pendidikan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

 

Idetik.id. ||. Kabupaten Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Yarsi Pratama Kabupaten Tangerang mulai menjadi sorotan publik. Aktivis Banten, Anggi Arianto, mengaku menerima laporan dari sejumlah pihak yang mewakili mahasiswa penerima KIP terkait dugaan adanya pungutan yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan, termasuk biaya hidup yang seharusnya diterima mahasiswa sesuai ketentuan pemerintah.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

 

Menurut Anggi, pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan turut menyerahkan dokumen berupa kwitansi pembayaran pendaftaran untuk mengikuti program KIP Kuliah. Dokumen tersebut dinilai perlu menjadi bahan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru bertentangan dengan regulasi pemerintah.

 

Program KIP Kuliah pada prinsipnya bertujuan menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dalam ketentuan pelaksanaannya, bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa penerima dan penggunaannya telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pemotongan, pungutan, atau pengalihan dana tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

 

Anggi mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program KIP Kuliah. Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara tegas hak penerima bantuan sekaligus larangan-larangan dalam pengelolaan dana KIP. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan independen.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak Universitas Yarsi Pratama, lanjut Anggi, belum memperoleh tanggapan yang memadai. Ia menyatakan bahwa bersama beberapa awak media telah mendatangi kampus untuk meminta klarifikasi, namun tidak dapat bertemu dengan pimpinan universitas. Menurut keterangannya, akses untuk menemui rektor tidak diberikan dan rombongan diminta meninggalkan area kampus oleh petugas keamanan.

 

Tidak hanya itu, Anggi juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan Wakil Rektor, Febi Ratnasari. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi tersebut berakhir dengan pemblokiran nomor kontak setelah sebelumnya terjadi percakapan lisan yang dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak Anggi dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

 

Bagi dunia pendidikan tinggi, transparansi bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Kampus sebagai institusi akademik diharapkan menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang akuntabel, profesional, dan terbuka terhadap kritik. Sikap tertutup terhadap pertanyaan publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang lebih luas serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

 

Anggi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari mahasiswa maupun pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan KIP Kuliah di kampus tersebut. Ia menyebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang memadai, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum serta instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program KIP Kuliah.

 

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah, kementerian terkait, dan lembaga pengawas untuk melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan. Menurutnya, dana KIP Kuliah merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa, sehingga setiap rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Universitas Yarsi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Demi menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak universitas untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data yang dapat menerangkan persoalan ini secara utuh kepada publik. Di sisi lain, masyarakat berharap setiap dugaan yang muncul dapat diusut secara profesional agar integritas Program KIP Kuliah sebagai instrumen keadilan pendidikan tetap terjaga.

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!