Scroll Untuk Baca Artikel
ASDMBMKGDinas lingkungan hidupHukumKabupaten BogorMabes PolriNewsPemerintahPol ppPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa Barat

DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C DI DESA BATOK DISOROT, WARGA PERTANYAKAN PENGAWASAN APH DAN PEMERINTAH KECAMATAN TENJO

×

DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C DI DESA BATOK DISOROT, WARGA PERTANYAKAN PENGAWASAN APH DAN PEMERINTAH KECAMATAN TENJO

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Kabupaten Bogor – Dugaan adanya aktivitas pertambangan atau galian C kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kampung Pabuaran RT 03/RW 04, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan galian tersebut diduga masih berjalan dan menjadi perhatian warga sekitar. Di lapangan, seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola kegiatan tersebut dikenal dengan nama Kopral, yang kerap disebut oleh sejumlah pihak di lokasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan, termasuk apakah kegiatan galian tersebut telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat maupun Pemerintah Kecamatan Tenjo. Pasalnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa kelengkapan perizinan, masyarakat berharap adanya pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan.

Namun demikian, informasi mengenai status perizinan, pemilik usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Penyebutan nama Kopral dalam pemberitaan ini masih sebatas informasi yang diperoleh di lapangan dan belum merupakan kesimpulan mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha.

 

Awak media juga mendorong pihak Pemerintah Desa Batok, Pemerintah Kecamatan Tenjo, Satpol PP, instansi teknis terkait, serta APH untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dan APH dapat mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki perizinan yang lengkap, pihak pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!