idetik.id | Jakarta Barat – 21 April 2025 Sebuah pabrik kabel ilegal yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan beroperasi di wilayah Jalan Raya Prepedan No. 44, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Pabrik tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Supandi dan mempekerjakan sebanyak 16 karyawan.
Menurut informasi yang diperoleh, pabrik ini telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang diwajibkan oleh pemerintah.


Kabel-kabel yang diproduksi tidak memiliki sertifikasi SNI, yang dapat membahayakan konsumen karena berisiko menimbulkan korsleting atau kebakaran.
Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas dari dinas terkait telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyegelan sementara fasilitas produksi tersebut.
“Kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Produk kabel tanpa SNI sangat berbahaya dan tidak boleh diedarkan di pasaran,” ujar seorang pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta.


Supandi, selaku pemilik usaha, beserta para pekerja telah dimintai keterangan. Apabila terbukti melanggar, ia dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perindustrian.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kabel dan memastikan produk yang dibeli telah memiliki label SNI sebagai jaminan mutu dan keselamatan.
Red”Feri kaperwil DKI












