Scroll Untuk Baca Artikel
InfotainmentLatestNews

Diduga Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan Diarea Gedong Panjang Jakarta Utara

×

Diduga Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan Diarea Gedong Panjang Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Jakarta Utara – Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak solar.

Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU di wilayah Jakarta Utara untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Dari hasil penelusuran di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi keadaan di gembok.

Selain itu, Adanya temuan media pada Senin (18/03/2024) lalu tersebut berlokasi di Jalan Gedong panjang jakarta Utara. Di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no pol. B9539 FCL yang dikemudikan “H”.

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada H , mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan Kemudian, para awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU Kampung Rambutan, dan temui ” A” dan ” Iq” mereka mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya temuan tersebut

” Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi.”pungkasnya

“Saya baru tau tadi pagi dari Bang( Rh, Rz dan mbak Mz) Dan Fadoli mengatakan akan memberikan dukungan pada pihak media jika temuan tersebut akan di laporkan ke BPH MIGAS. dan kita dukung tentunya karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tsb.” ucapnya

Dalam hal tersebut, Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.

Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:

Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Hasil penelusuran media pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi diduga kuat oknum aparat,hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku.

Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!