Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Diduga Kuat Salah Satu Kios Kosong Diwilayah Sadeng Kosol Dijadikan Tempat Transaksi Obat Obatan Golongan G Jenis Tramadol : APH Harus Bertindak !

×

Diduga Kuat Salah Satu Kios Kosong Diwilayah Sadeng Kosol Dijadikan Tempat Transaksi Obat Obatan Golongan G Jenis Tramadol : APH Harus Bertindak !

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id Kios kosong yang diduga dijadikan tempat transaksi obat obatan golongan G jenis tramadol diwilayah Sadeng kosol

Idetik.id.  ||. Kabupaten Bogor, Leuwisadeng – Maraknya peredaran obat obatan keras jenis tramadol dan heximer diwilayah kecamatan Leuwisadeng secara bebas diedarkan dan diperjualbelikan tanpa resep dokter kian meresahkan masyarakat .

Pasalnya obat obatan tersebut diperjualbelikan disalah satu tempat kios kosong yang berada di jalan raya paku, kosol ,leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Diduga jadi tempat peredaran narkotika golongan G jenis Tramadol, Jumat (17/07/2026) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dari hasil Informasi yang didapat sementara bahwa banyak nya kalangan anak muda keluar masuk ke belakang kios kosong tersebut diduga kuat membeli obat obatan tersebut .

“Banyak yang keluar masuk ke kios kosong yang ditikungan situ, kayanya beli obat obatan jenis Tramadol, di belakang kios ada dua orang yang duduk juga kayanya itu yang jual obat nya”Ungkap salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya .

Dalam peredaran obat obatan keras kategori narkoba ini harus menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat agar ditindak sebagaimana mestinya karena dikhawatirkan merusak generasi muda dan memberikan dampak yang buruk karena penyalahgunaan obat obatan terlarang .

Tentunya hal ini jelas dilarang adanya peredaran obat obatan yang tanpa resep dokter dan tanpa ijin edar dagang merujuk pada pasal 106 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Tentunya hal ini perlu penanganan serius dari Pihak Aparat Penegak Hukum, Pihak Pemerintahan Setempat Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait,Termasuk APH, Kepolisian Sektor (Polsek Leuwiliang), Dinas Kesehatan, Pemerintahan Kecamatan Serta Pemerintahan Desa Setempat Perihal Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter .

Red*Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!