Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Aktivitas Pengolahan Glundung Emas Ilegal Disebut Milik BD Beroperasi Diwilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang : APH Harus Turun Tangan !

×

Aktivitas Pengolahan Glundung Emas Ilegal Disebut Milik BD Beroperasi Diwilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang : APH Harus Turun Tangan !

Sebarkan artikel ini

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Leuwiliang — Terungkap adanya aktivitas pengolahan glundung emas yang diduga ilegal hasil dari pada penambangan tanpa Ijin (PETI) melakukan pengolahan dengan bahan kimia berbahaya beracun (B3) berpotensi besar cemari lingkungan sekitar .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Yang mana tempat pengolahan tersebut berada diwilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat , Lakukan aktivitas yang diduga ilegal seolah kebal hukum takan tersentuh pemilik pengolahan disebut berinisial BD, Minggu (18/10/2026).

Dok.idetik.id Dilokasi Banyak Nya Pengolahan Glundung Emas Yang Diduga Ilegal Beroperasi Dan Puluhan Tumpukan Karun Bahan Emas Ilegal Hasil Dari Penambangan Tanpa Ijin (PETI) .

Dalam investigasi ke lokasi banyak nya glundung berputar yang sedang melakukan pengolahan emas ilegal dan tumpukan karung bahan emas guna di olah, Disinyalir melakukan pengolahan secara ilegal menggunakan bahan kimia yang termasuk kategori bahan berbahaya beracun (B3) jenis quick sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan .

Beberapa informasi yang dihimpun sementara aktivitas pengolahan sudah berjalan cukup masif yang di miliki oleh salah seorang berinisial BDI sebagai penanggung jawab aktivitas yang diduga kuat ilegal diwilayah kampung tersebut .

“Yang punya pengolahan glundung emas itu punya kang Budi, itu juga rumahnya “Ungkap salah satu warga sekitar .

Adapun bahan baku matrial emas untuk pengolahan kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga kuat tanpa ijin dan termasuk kegiatan ilegal mining yang syarat perbuatan melawan hukum .

Menurut Undang Undang Tindak Pidana Asal (Predicate Offense) Pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pengolahan emas ilegal adalah tindak pidana. Segala keuntungan finansial, emas, atau aset yang dihasilkan dari ilegal mining atau aktivitas dari tempat yang digunakan sebagai tempat operasional, penampungan, atau pemurnian hasil tambang ilegal sangat berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dan dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya Serta Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .

Red*Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!