Scroll Untuk Baca Artikel
ASDMBencanaDinas lingkungan hidupHukumKabupaten BogorMabes PolriNewsPemerintahPerhutaniPol ppPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa Barat

Aktivitas Galian C di Sukasari Rumpin Diduga Tak Tersentuh APH, Pemilik Disebut Berinisial H Dayat

×

Aktivitas Galian C di Sukasari Rumpin Diduga Tak Tersentuh APH, Pemilik Disebut Berinisial H Dayat

Sebarkan artikel ini

idetik.id |Kabupaten Bogor – Aktivitas galian C di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang galian C tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kenyamanan masyarakat. Jalanan menjadi rusak akibat lalu lalang kendaraan berat, serta debu yang beterbangan dinilai mengganggu kesehatan warga.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Sejumlah warga mengaku heran karena hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan atau penghentian aktivitas dari pihak berwenang. Padahal, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami sebagai warga hanya bisa berharap ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa galian C tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial H Dayat dan dikelola oleh anaknya yang berinisial DK. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi terkait perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!