

Idetik.id | Jakarta barat- Perusahaan Panin Daichi Life telah menolak Klaim yang diajukan oleh nasabah, Atas nama Teo Kwan Seng. nasabah sempat dirawat, Rumah sakit bahkan sampai kehilangan jari tangnnya, hingga sampai jari tangannya diamputasi.” Ujar,” Advokat Johnny Situwanda, SH., MH. di Jakarta Barat, pada Minggu (14/05/2023) lalu.
Namun Johnny Situwanda tolak Klaim dari Perusahaan asuransi ini bukan hanya sekali ini saja terjadi pada Nasabah nasabah lainnya, bahkan sudah berulang kali, namun ada beberapa nasabah lain yang sudah menang di Pengadilan dengan Putusan yang sudah jelas Berkekuatan Hukum yang Tetap, itupun masih dipersulit.”
Johnny, “jika kita xpos di Media Sosial maka berita-berita terkait Penolakan Klaim ini pasti Para Nasabah PDL akan bermunculan, namun oleh karena itu sangat mengherankan mengapa perusahaan ini tidak seperti itu mungkin masih saja dipertahankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ? Boleh dong kita bertanya, apakah OJK itu Rekanannya PDL atau peranannya sebagai Pengawas saja Oleh karena itu pertanyaan kami hanya bisa dijawab oleh OJK dan PDL sendiri.” Ucap Johnny.
“Intinya, Nasabah bernama Teo Kwan Seng melalui kuasa hukumnya, dari Kantor advokat Hukum Johnny Situwanda & Partners, dalam hal ini telah melayangkan surat beberapa kali kepada PDL,” jelasnya namun surat kami tidak ada yang di gubris dan juga tidak ada tanggapan yang sangat positif
Oleh karna itu Saya selaku advokat Johnny Situwanda, SH., MH menyatakan, kami akan memproses hukum PDL Baik secara Pidana maupun Perdata, dan proses hukum
Ini akan segera kita tempuh demi memperjuangkan atas Hak Klien kami.” Tegasnya Johnny.
Namun selanjutnya Advokat Johnny Situwanda dalam konfrernsi presnya mengatakan “buat apa klien kami membayar premi asuransi yang jumlahnya sangat significant mencapai milyaran rupiah, namun pada saat dibutuhkan Klaim asuransinya malah ditolak mwentah mentah?”
Menurut, sikap dan perlakuan seperti ini sangat tidak benar. “Kami menduga selain itu tidak menjalankan kewajiban terhadap nasabahnya, PDL sebagai Perusahaan Asuransi, patut diduga hanya cenderung mengambil keuntungan semata dari Nasabah.” Pungkas sumber Advokat Johnny Situtuwanda, SH., MH.
(Red)
Semangat trus buat sodara²ku