

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Disinyalir cemari lingkungan sekitar praktik pengolahan glundung emas yang diduga ilegal beroperasi diwilayah kampung situ hiyang, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Persawahan dan perkebunan terancam .
Kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut terlihat menggunakan sistem glundung dengan mencampur zat kimia yang termasuk kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan, Rabu (13/05/2026).
Pada saat ke lokasi perkampungan tersebut sangat nyaring terdengar bising suara glundungan yang sedang melakukan pengolahan penghancuran material dan ketika disambangi ke tempat pengolahan tersebut seluruh aktivitas langsung terhenti .
Adapun data data yang dihimpun kemungkinan besar bahan baku matrial emas didapat hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) dan disinyalir ada yang menenggarai sebagai kepala pekerja para penambang dan juga aktivitas pengolahan emas tersebut .
“Bahan bebanan kadang dapat dari gunung citugu atau ciguha, di olah di glundung sisa lumpurnya di olah lagi pakai metode rendaman tong dicampur kimia”Ungkap salah satu pemilik pengolahan yang identitasnya dirahasiakan .
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa disini ada beberapa orang yang memiliki pengolahan emas sudah berjalan cukup lama dan diakomodir oleh salah seorang bernama odih sebagai ketua atau kepala nya .
Tentunya seluruh aktivitas tersebut syarat termasuk dalam praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar serta disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .
Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .
Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .
Red*R








