

GRESIK, idetik.id – Kasus pencurian sepeda motor di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan oleh anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.


Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara kunci sepeda motor disimpan di dalam dashboard.
Saat mengikuti latihan, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor. Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Balongpanggang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor maupun terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FH dan HYU.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
«“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo.»
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari kawasan Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Satreskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di tempat umum. Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau membutuhkan pelayanan kepolisian melalui Call Center Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
(Redho)


