Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Pengolahan Tong Emas Ilegal Diwilayah Pangkal Jaya Diduga Kuat Dibackup Dan Diakomodir Oleh Salah Seorang Berinisial NMG : Lakukan Pengolahan Ilegal Seolah Kebal Hukum ?

×

Pengolahan Tong Emas Ilegal Diwilayah Pangkal Jaya Diduga Kuat Dibackup Dan Diakomodir Oleh Salah Seorang Berinisial NMG : Lakukan Pengolahan Ilegal Seolah Kebal Hukum ?

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi pengolahan tong emas ilegal

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Terkuak adanya pengolahan bahan emas ilegal hasil dari pada penambangan tanpa Ijin (PETI) yang Ditenggarai atau di backingi oleh salah seorang berinisial NMG, Lakukan pengolahan dengan menggunakan zat kimia berbahaya .

Yang mana tempat pengolahan tersebut berada diwilayah kampung Pangaduan kuda, Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat , Senin (15/06/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam investigasi ke lokasi nampak adanya beberapa tempat pengolahan emas ilegal dengan sistem penampungan gentong dan glundung berputar, Melakukan pengolahan menggunakan bahan kimia yang termasuk kategori bahan berbahaya beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan .

Dok. Idetik.id Tempat pengolahan tong emas ilegal yang dimiliki oleh H Nomeng

Beberapa informasi yang dihimpun sementara serta menurut keterangan warga sekitar aktivitas pengolahan sudah berjalan cukup masif di akomodir oleh salah seorang berinisial NMG dan sebagai penanggung jawab aktivitas yang diduga kuat ilegal diwilayah tersebut .

 

“Untuk aktivitas pengolahan gentong dan glundung di sini itu di akomodir oleh H nomeng dan para pemilik pengolahan memberikan kontribusi, dan dia juga punya pengolahan gentong disini, jadi kalau ada apa apa atau ada yang datang langsung di arahkan ke beliau rumahnya di daerah cadas le,eur”Ungkap salah seorang yang tidak ingin disebutkan namanya .

 

Adapun bahan baku matrial emas untuk pengolahan kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin dan termasuk kegiatan ilegal mining yang syarat perbuatan melawan hukum, Melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan para pemilik pengolahan emas ilegal diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!