Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Saksi Kasubdit P2 Bea Cukai Diperingatkan Hakim : Berdusta di Sidang, Ancaman Neraka

×

Saksi Kasubdit P2 Bea Cukai Diperingatkan Hakim : Berdusta di Sidang, Ancaman Neraka

Sebarkan artikel ini

Idetik.id | JAKARTA– Sidang perkara dugaan suap impor Rp61 miliar di lingkungan Bea Cukai berlangsung panas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Brelly Yuniar Dien menegur keras saksi Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat P2, karena berkali-kali memakai kata “mungkin” saat bersaksi, Rabu 10/6/2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Terdakwa dalam perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Hakim Bentak Saksi: Sidang Bukan Tempat Dugaan

JPU M. Takdir awalnya memotong keterangan Sisprian.
“Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin. Izin Majelis,” ujar JPU.

Hakim Brelly lalu turun tangan memberi arahan tegas ke saksi.

“Kemungkinan itu kan sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu,” tegas hakim.

Majelis juga mengingatkan saksi bersumpah untuk jujur berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.

Diseret ke Akhirat, Hakim Ingatkan Ancaman Neraka

Peringatan hakim berlanjut ke ranah moral dan agama. Hakim Brelly mengingatkan Sisprian tentang konsekuensi bersaksi palsu.

“Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya… Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti,” ujar Hakim.

Hakim bahkan menyebut neraka.

“Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal,” lanjut Hakim.

Sisprian hanya menjawab: “Baik, Yang Mulia.”

Dakwaan: Suap Rp61 M + Fasilitas Rp1,8 M untuk Lancarkan BluRay Cargo

Dalam dakwaan, JPU menyebut John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberi suap Rp61 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Penerima yang disebut: Rizal selaku Dir P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I.

Tujuannya: mempercepat pengeluaran barang impor milik BluRay Cargo Grup di pengawasan kepabeanan.

Jaksa menyatakan perkara untuk pejabat Bea Cukai akan diproses di berkas terpisah.

Penutup Sidang
Majelis Hakim menutup pemeriksaan dengan menegaskan pentingnya kejujuran dan objektivitas saksi di bawah sumpah. Sisprian menyatakan memahami arahan dan siap bersaksi sesuai fakta.

Sidang akan dilanjut untuk membongkar aliran Rp61 miliar itu.(Ric)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!