Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Pengolahan Emas Hasil PETI Milik Bos Edi Lahang Gunakan Bahan Kimia Berbahaya (B3) Diwilayah Cituhiyang Puraseda : Berkontribusi Pengerusakan Lingkungan !

×

Pengolahan Emas Hasil PETI Milik Bos Edi Lahang Gunakan Bahan Kimia Berbahaya (B3) Diwilayah Cituhiyang Puraseda : Berkontribusi Pengerusakan Lingkungan !

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id Foto Tempat Pengolahan Emas Ilegal

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor,Leuwiliang — Lingkungan sekitar terancam tercemar dengan adanya praktik pengolahan emas yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Kampung Cituhiyang, Desa Puraseda , Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .

Aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut menggunakan sistem penampungan gentong dan glundung berputar dengan mencampur bahan zat kimia berbahaya beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi material dilakukan agitasi memisahkan emas dari batuan, Minggu (31/05/2026) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Dok. Idetik.id

Dilakukan investigasi ke lokasi awak media mendapatkan beberapa informasi bahwa pengolahan tersebut sudah berjalan cukup masif yang dimiliki oleh seorang bernama Edi Lahang (Nama sapaan)

” Itu pengolahan tong emas pa, yang punya nya kang Edi lahang, ” Kata salah satu warga sekitar .

Dengan adanya seperti itu seluruh aktivitas tersebut diduga kuat praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun kajian aspek lingkungan .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*Bayu .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!