

Pekerjaan Pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang berada diwilayah Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Diduga tidak memiliki legalitas resmi atau surat rekomendasi dari dinas terkait .
Hal tersebut terpantau dilapangan bahwa adanya para pekerja pemasangan tiang serta penarikan jaringan kabel internet yang dipasang di sepanjang area lahan publik, pada hari Jumat lalu ,Rabu (08/04/2026)
Dikonfirmasi Kepada Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibungbulang Melalui Pesan Singkat Via Whatsapp,Yudi mengatakan bahwa pemasangan tiang dan kabel jaringan internet didesa galuga belum ada tembusan kepada pihak kecamatan .
“Untuk pemasangan tiang kabel jaringan internet didesa galuga belum ada tembusan ke kecamatan “Katanya .
Ia mengungkapkan bahwa perihal perijinan pemasangan kabel jaringan internet yang dipasang disepanjang area jalan kewenangan pemerintah kabupaten Bogor harus mempunyai ijin penggunaan lahan ruas milik jalan (Rumija) dari dinas terkait .
“Kalau ijin pemasangan jaringan kabel internet dijalan kabupaten harus mempunyai ijin penggunaan lahan ruas milik jalan (Rumija) dari dinas PU kabupaten Bogor,namun untuk pemasangan itu belum ada tembusan , nanti kita akan crosscheck kelapangan “Tegasnya .


Adapun ketika dikonfirmasi kepada pengawas lapangan ia mengatakan bahwa pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan internet dari perusahaan fiber media indonesia sudah memiliki ijin resmi dari pihak pemerintah setempat .
“Untuk pemasangan tiang daerah sini ada delapan tiang yang dipasang dan sudah berkoordinasi dengan pihak RT RW setempat, disatu pintukan dan orang kantor sudah memberikan sejumlah uang kepada salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai LPM kang Nurdin, Kalau kantornya ada dibekasi “Kata pengawas lapangan .
Lebih lanjut, ketika dipertanyakan legalitas atau surat rekomendasi dari pihak dinas terkait sebagai pengawas lapangan tidak bisa menunjukan legalitas surat rekomendasi dan mengungkapkan bahwa pemasangan tiang kabel internet tersebut adalah bagian program dari presiden Prabowo subianto .
“Kalau soal perijinan semua ijin sudah ada dan resmi, namun suratnya tidak dibawa ada di rumah dan ini juga bagian dari program bapak presiden Prabowo subianto soal jaringan internet ditingkat desa RT RW “Ungkapnya .
Sehingga dengan adanya pemasangan tiang wifi dan kabel jaringan internet yang melintang diudara terpasang semrawut di sepanjang jalan galuga dilahan area publik tentunya sangat menganggu tampilan estetika lingkungan sekitar dan berpotensi membahayakan bagi keselamatan warga sekitar .
Masyarakat menilai bahwa hal tersebut bukan persoalan yang sepele praktik pemasangan tiang dan kabel tanpa izin sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum sekaligus perampasan ruang publik oleh kepentingan bisnis terpasang secara semrawut di berbagai titik tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik .
Adapun dalam peraturan , pemasangan tiang dan kabel internet diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap penyedia layanan (provider) wajib mendapatkan persetujuan warga dan mematuhi aturan teknis daerah serta harus memiliki surat rekomendasi teknis dari dinas terkait .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Perihal Adanya Pemasangan Tiang Jaringan Kabel Internet Yang Diduga Ilegal Tanpa Ijin Resmi .
Red*Bayu








