Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Seolah Kebal Terhadap Hukum, Seorang Supir Dumptruck Di Wilayah Cibokor Panjaungan Diduga Kuat Selewengkan Barang Subsidi Jenis Solar .

×

Seolah Kebal Terhadap Hukum, Seorang Supir Dumptruck Di Wilayah Cibokor Panjaungan Diduga Kuat Selewengkan Barang Subsidi Jenis Solar .

Sebarkan artikel ini

 

Dok. Ilustrasi BBM Subsidi

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Nanggung – Seorang supir dump truck diduga kuat lakukan penimbunan atau dugaan penyelewengan bahan bakar minyak subsidi jenis solar disuatu tempat wilayah panjaungan, Cibokor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pantauan dan hasil investigasi sementara, kegiatan yang diduga Ilegal itu terpantau dilokasi seorang supir kedapatan sedang memindahkan BBM subsidi jenis solar didalam tangki mobil ke beberapa jerigen berkapasitas 30 – 35 liter dengan menggunakan selang, Jumat (13/03/2026) .

Yang mana BBM subsidi solar kemungkinan didapat dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak jauh dari tempat tersebut melakukan pengisian secara berkala dengan menggunakan mobil jenis dump truck berwarna putih hitam .

Dok . Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

Adapun supir menyatakan bahwa ia hanya pemain BBM solar skala kecil yang disinyalir akan diperjualbelikan kembali diatas harga rata rata subsidi atau dikomersilkan demi keuntungan pribadi .

” Saya hanya pemain kecil kecilan pak, engga banyak”Kata Pelaku Dugaan Penimbun BBM Jenis Solar Berinisial D Sapaan Akrabnya .

Tentunya ini di sinyalir sangat menyalahi aturan peraturan perundang undangan yang ada tertulis jelas bahwa bagi siapa saja melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Adapun Terpisah, Kepolisian Sektor Polsek Nanggung Ketika Dikonfirmasi Melalui Pesan Chat Via WhatsApp Mengatakan Bahwa Akan Segera Menindak Langsung Para Terduga Pelaku Penyelewengan Barang Subsidi Jenis Solar Tersebut .

“Iya kami akan cek terlebih dahulu “Kata Kanit Reskrim Polsek Nanggung .

Lebih Lanjut , Kanit Reskrim bersama anggota nya akan melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat dugaan penimbunan atau penyimpanan bahan bakar minyak subsidi (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh seorang supir berinisial D tersebut .

“Nanti akan kesana, oke paham nanti akan kesitu bersama anggota ” Tegasnya

Untuk mengawasi pendistribusian bahan bakar minyak subsidi agar lebih tepat sasaran pertamina telah melarang konsumen membeli BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan maksud tujuan akan diperjualbelikan kembali atau dikomersilkan . Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar, Dalam Undang-Undang serta ketentuan tersebut siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan Niaga BBM .

Walaupun adanya peraturan perundang undangan yang mengatur dengan jelas bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali serta sangat menyalahi aturan namun pada kenyataan nya tidak di indahkan sama sekali oleh seorang supir yang berinisial D dan seolah supir tersebut kebal terhadap hukum .

Dengan seperti itu, Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tujuan dikomersilkan atau demi keuntungan pribadi tentunya sangat menyalahi peraturan perundang undangan yang ada .

Sehingga kami akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak terkait , Salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas Pertamina Patra Niaga, dan kementrian ESDM untuk segera melakukan langkah konkret atau tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan perbuatan dugaan penyelewengan barang subsidi .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .

Red*RBK .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!