

Emas
idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Disinyalir Banyaknya Aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) Atau Ilegal Mining Terpantau Masih Beroperasi Dengan Leluasa Tanpa Rasa Khawatir Diwilayah Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor . Provinsi Jawa Barat .
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut sudah berjalan cukup lama didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tentunya akan berdampak pada kelestarian hutan dan berpotensi terjadinya bencana alam yang mengancam keselamatan warga disekitar, Senin (05/01/2025) .
Dalam penelusuran sementara, tidak hanya kegiatan penambangan PETI saja. diwilayah sekitar terlihat banyak nya pengolahan glundung bahan emas yang menggunakan zat kimia berbahaya serta ada beberapa rumah yang merangkap jadi tempat pembelian dan pemurnian emas yang diduga kuat hasil dari ilegal mining .
Adapun hasil informasi yang didapat diduga kuat ada beberapa orang pemilik lubang tambang PETI, salah satunya berinisial JHI yang dikabarkan pernah menjabat sebagai kepala dusun Diwilayah itu, SHDN, dan ASP sedangkan NRT serta AN Pemilik rumah tempat pembelian atau pemurnian emas .


“Sudah lama berjalan kegiatan tersebut, kemarin sempat terhenti sementara tidak tahu kenapa tapi sekarang sudah jalan lagi” Kata Salah Satu Warga Yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya .


Mereka hingga sampai saat ini masih beroperasi melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik maupun memperhatikan aspek keselamatan jiwa dan kesehatan kerja (K3) .
“Kami khawatir juga akan ada dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar untuk kedepan nya “Ungkapnya .
Perlu diketahui, Jika pembiaran ini terus berlangsung dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang yang sangat luas bagi para pelaku penambang tanpa ijin (PETI) atau ilegal mining yang sangat berpotensi besar berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar dan merusak hutan lindung .
Hal ini memunculkan keresahan bagi warga sekitar dan menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor perihal menjamur nya para penambang tanpa ijin (PETI) .
Sementara itu, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera bertindak tegas dengan memanggil pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan .
Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus dilakukan untuk melindungi lingkungan sekitar serta demi menegakkan wibawa hukum Diwilayah hukum Polsek Leuwiliang, Polres Bogor .
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta Secara Keseluruhan .
Red*Team












