idetik.id |kabupaten Bogor – Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-16610 yang berlokasi di wilayah Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan oknum mafia BBM subsidi jenis pertalite yang kian marak beroperasi di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan bernama Odong, yang diduga menjadi pengatur distribusi pertalite subsidi untuk kepentingan kelompok tertentu. Modusnya, kendaraan roda dua jenis motor vcx dan Scoopy maupun kendaraan modifikasi bolak-balik melakukan pengisian dalam jumlah besar, kemudian disalurkan kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas ilegal ini. Selain menimbulkan antrean panjang di SPBU, praktik tersebut juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi dari pemerintah.


“Kalau siang atau malam sering terlihat kendaraan yang tidak wajar mengisi BBM dalam jumlah besar. Sementara warga yang mau isi motor atau mobil pribadi malah sering kehabisan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 UU Migas yang menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina terkait dugaan keterlibatan SPBU 34-16610 dalam jaringan mafia subsidi BBM di wilayah Cigudeg. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar praktik tersebut tidak terus merugikan masyarakat luas.
Red”utis












