Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKota Tangerang SelatanProvinsi Banten

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyar

×

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyar

Sebarkan artikel ini
oplus_133120

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyar

Idetik.id.TANGSEL
– Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
oplus_133120

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli anggota Polsek Curug yang menemukan sebuah truk mencurigakan terparkir di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 19 September 2025.“Para pelaku sudah beraksi 15 kali sejak Agustus 2025, dengan jalur pengiriman dari Pangandaran ke Lampung, lalu ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia. Total omzet mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Victor dalam konferensi pers, Kamis (16 Oktober 2025).

Menurut Victor, para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pengangkut ikan. Benih lobster disembunyikan dalam boks ikan yang diletakkan di bagian bawah truk dan mobil travel agar tampak seperti angkutan ikan biasa.Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah diamankan, masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga lainnya, yakni TS, C, dan I, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari sopir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul, hingga pendistribusi benih lobster secara ilegal,” papar Victor.Sebagian besar benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke alam di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Mustopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!