Scroll Untuk Baca Artikel
News

Penampungan Tambang Batubara di Balikpapan Kaltim Rugikan Negara Mabes Polri Harus Turun Tangan

×

Penampungan Tambang Batubara di Balikpapan Kaltim Rugikan Negara Mabes Polri Harus Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

ideti.id | KALIMANTAN TIMUR– Warga meminta kepada polisi untuk menindak secara hukum terkait adanya beberapa terminal untuk penampungan batu bara Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) alias Jetty.

Pasalnya, kegiatan penampungan batubara yang berada di jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Kariangau Kecamatan Kariangau Km 5,5 Balikpapan Barat Kalimantan Timur diduga ilegal.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Tambahan lagi, dengan tingginya harga batubara akhir-akhir ini memicu meningkatnya aktivitas pertambangan.

” Belum lama ini terlihat aktifitas loading batu bara yang diduga ilegal di kawasan salah satu dermaga di wilayah Kariangau Balikpapan Barat,” ungkap seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (17/6/2023).

Menurut Informasi dari warga setempat disebutkan bahwa tempat penampungan batu bara illegal ini di sinyalir tidak memiliki ijin dari instansi terkait dan tidak membayar pajak ke negara. “Rencananya batu bara tersebit akan di jual ke luar negri yang akan berdampak pada kerugian negara yang sangat besar.

Untuk itu dengan adanya dugaan pertambangan yang merugikan negara segera ditindak tegas oleh Kepolisian setempat atau Mabes Polri khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipier) Mabes Polri.

Untuk diketahui bahwa Peraturan Daerah Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tidak ada kegiatan penambangan batu bara maupun aktivitas kegiatan yang berhubungan dengan batu bara.

Sementara Sumber lain yang namanya juga tidak mau ditulis menjelaskan bahwa kegiatan loading batu bara di kawasan pelabuhan di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat Kalimantan Timur ini sudah beroperasi sejak lama

“Ada dua dermaga di kasawan Kariangau Balikpapan yang dijadikan kegiatan sebagai penampungan dan pemuatan batu bara, dan bahkan penampungan batubara di duga illegal,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!